Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Sabtu, 28 September 2024 -
MerahPutih.com - Rencana pemerintah Indonesia membatalkan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kesehatan. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menilai rencana pembatalan tersebut sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik, terutama setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan.
“(Padahal ) kenaikan tarif cukai rokok merupakan alat yang paling efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama dari berbagai penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” jelas Koordinator Riset PKJS-UI Risky Kusuma Hartono kepada wartawan dikutip Selasa (28/9).
Ia menyoroti bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi pentingnya kebijakan harga melalui cukai sebagai strategi utama dalam mengendalikan konsumsi rokok.
Kenyataannya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Tanpa langkah tegas dari pemerintah, angka tersebut diprediksi akan terus meningkat.
Baca juga:
Studi yang dilakukan PKJS-UI menunjukkan bahwa harga rokok berpengaruh signifikan terhadap keputusan individu untuk merokok.
“Hasil penelitian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa semakin tinggi harga rokok, semakin kecil peluang anak untuk merokok,” kata dia.
Di samping itu, penelitian juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1 persen dalam pengeluaran untuk rokok dapat meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen pada rumah tangga.
“Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak konsumsi rokok terhadap garis kemiskinan masyarakat,” tutup dia.
Sekadar informasi, peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023, mengatur pembatasan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Baca juga:
Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup pengaturan rokok elektronik dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Namun, pembatalan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menghambat berbagai langkah pengendalian tembakau yang telah dipersiapkan. Hal ini juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. (Knu)