Rekam Jejak PT ASP Pengelola Nikel Raja Ampat, Terafiliasi dengan Raksasa Tambang Asal China yang Punya Proyek Besar di Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sejumlah perusahaan pertambangan mendapat sorotan karena terlibat dalam penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satunya PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang diduga terlibat dalam pertambangan di sana.

Lantas, siapakah PT ASP sehingga bisa memiliki ‘koneksi’ untuk melakukan pertambangan di sana? Dilansir berbagai sumber, perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Group Indonesia.

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. PT ASP tercatat merupakan perusahaan pemilik tambang nikel dengan status penanaman modal asing.

Baca juga:

Langgar Aturan dan Merusak Alam, Prabowo Akhirnya Hentikan Langsung Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PT Wanxiang Nickel Indonesia juga merupakan salah satu perusahaan China yang beroperasi di Indonesia. Kepemilikan saham PT Wanxiang Nickel Indonesia dikaitkan dengan koorporasi raksasa tambang asal China, Vansun Group.

Bisnis inti perusahaan adalah tambang nikel dan peleburan feronikel. Area tambangnya juga terletak di Pulau Waigeo dan Manuran, Papua.

PT Wanxiang Nickel Indonesia merupakan satu dari 10 perusahaan China yang mengelola fasilitas peleburan logam (smelter) di Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka merupakan perusahaan yang bergerak di eksploitasi tambang dengan komoditas utama nikel.

Dengan fasilitas smelter yang berada di Morowali, pada tahun 2023, perusahaan ini mengolah 3,5 juta ton bijih nikel dengan kapasitas produksi 351 ribu ton feronikel (FeNi).

Baca juga:

4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dicabut, Kecuali PT Gag Nikel

Dari hasil pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengendus ada kelalaian yang dilakukan PT ASP di Pulau Manyaifun. Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan di tanah seluas 746 hektare itu dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan.

Sudah bisa ditebak, dampaknya ada indikasi pencemaran lingkungan serius dan akan dilakukan penegakan hukum baik pidana maupun perdata. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan