Red Notice Tersangka Korupsi Lahan Sawit Puluhan Ribu Hektare Masih Aktif

Rabu, 03 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, Surya Darmadi (SD), kini dalam radar aparat penegak hukum.

Saat ini dia terdeteksi ada di Singapura.

Interpol Polri memastikan red notice Surya masih masih berlaku sampai 2025.

Baca Juga:

Kejaksaan Minta Bantuan Jaksa Singapura Pulangkan Tersangka Korupsi Surya Darmadi

"Benar (red notice aktif sampai 2025)," ujar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Amur Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8).

Amur menyebut, nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup itu telah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Baca Juga:

KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Tersangka

Terkini, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan.

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," jelas Burhanuddin. (Knu)

Baca Juga:

Pemberi Suap Sudah Meninggal, Maming Jadi Tersangka Tunggal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan