Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025 -
Merahputih.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dinilai kelompok profesi yang sangat rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini sering terjadi dan memprihatinkan, sehingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak untuk disahkan.
Urgensi Pengesahan RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189
Pengesahan RUU PPRT dianggap sebagai momentum penting untuk meratifikasi Konvensi ILO 189.
"Untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak para pekerja rumah tangga,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding dalam keterangannya, Rabu (21/5).
Baca juga:
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Ratifikasi ini krusial untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar para pekerja rumah tangga. Ketiadaan ratifikasi Konvensi ILO 189 juga berdampak negatif pada perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di sektor rumah tangga.
Banyaknya kasus dan persoalan yang menimpa para pekerja migran di luar negeri menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan yang diberikan.
Konvensi ILO 189 menetapkan standar kerja minimum dan hak-hak esensial bagi pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan sosial. Meskipun urgensi perlindungan hak-hak PRT sangat tinggi, Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi ini.
Baca juga:
Adanya kontradiksi dalam kebijakan perlindungan Indonesia juga menjadi sorotan. Di satu sisi, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja—terutama terkait ratifikasi Konvensi ILO 189—masih terabaikan.
Ratifikasi konvensi ini dinilai akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
“Utamanya bagi para pekerja-pekerja informal ya terkait menyangkut masalah para pekerja migran,” pungkasnya.