Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Ratifikasi ILO 189 jadi Langkah Penting untuk Hak Pekerja Rumah Tangga dan Migran di Indonesia

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dinilai kelompok profesi yang sangat rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kondisi ini sering terjadi dan memprihatinkan, sehingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak untuk disahkan.

Urgensi Pengesahan RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189
Pengesahan RUU PPRT dianggap sebagai momentum penting untuk meratifikasi Konvensi ILO 189.

"Untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak para pekerja rumah tangga,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Baca juga:

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Ratifikasi ini krusial untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar para pekerja rumah tangga. Ketiadaan ratifikasi Konvensi ILO 189 juga berdampak negatif pada perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di sektor rumah tangga.

Banyaknya kasus dan persoalan yang menimpa para pekerja migran di luar negeri menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan yang diberikan.

Konvensi ILO 189 menetapkan standar kerja minimum dan hak-hak esensial bagi pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan sosial. Meskipun urgensi perlindungan hak-hak PRT sangat tinggi, Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi ini.

Baca juga:

Puan Jamin Sedot Masukan Publik Soal RUU PPRT

Adanya kontradiksi dalam kebijakan perlindungan Indonesia juga menjadi sorotan. Di satu sisi, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja—terutama terkait ratifikasi Konvensi ILO 189—masih terabaikan.

Ratifikasi konvensi ini dinilai akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.

“Utamanya bagi para pekerja-pekerja informal ya terkait menyangkut masalah para pekerja migran,” pungkasnya.

#RUU PPRT #Kesejahteraan PRT #Pembantu Rumah Tangga
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
UU Telah Disahkan, Individu atau Keluarga Yang Pekerjakan PRT Wajib Lapor
Dalam laporan kepada RT/RW setempat berisi informasi mengenai identitas lengkap dari PRT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
UU Telah Disahkan, Individu atau Keluarga Yang Pekerjakan PRT Wajib Lapor
Indonesia
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali masuk dalam agenda legislasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Berita Foto
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Sejumlah aktivis, LSM dan perwakilan PRT bergembira usai Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI
Dengan UU ini, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI
Indonesia
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
Indonesia
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR RI mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (21/4). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Meski demikian, Baleg DPR RI memberikan catatan keras agar Pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Indonesia
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagikan