RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
Ilustrasi. Foto: Dok/DPR
Merahputih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa regulasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak boleh berat sebelah. Regulasi tersebut harus menciptakan hubungan kerja yang sehat dan saling menghargai.
Oleh karena itu, RUU PPRT juga harus mengedepankan asas timbal balik, yang berarti perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga kepada pemberi kerja.
"Maka keduanya harus kita pikirkan secara mendalam bagaimana memberikan perlindungannya. Kita sudah punya contoh-contoh, fakta-fakta yang sudah terjadi. Semua harus dipikirkan secara mendalam,” jelas Ledia, Rabu (13/8).
Baca juga:
Legisator Bocorkan RUU PPRT Bakal Beri Kehidupan Baru Bagi PRT
Ledia menjelaskan bahwa perlindungan bagi kedua belah pihak harus dipikirkan secara mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai contoh dan fakta yang telah terjadi di lapangan.
Fokus utama pembahasan RUU ini adalah memberikan perlindungan kepada PRT dari segala bentuk pelanggaran dan kekerasan, memastikan kesejahteraan yang layak, dan membuka kesempatan bagi mereka untuk berkembang dan meningkatkan keterampilan.
Ledia menekankan bahwa keadilan harus menjadi pondasi utama RUU PPRT. Perlindungan bagi pemberi kerja juga dianggap penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, transparan, dan berdasarkan rasa saling percaya.
Baca juga:
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
Berdasarkan catatan akhir tahun 2024 yang mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT, Ledia menegaskan bahwa pengalaman nyata di lapangan harus menjadi referensi dalam merumuskan pasal-pasal yang efektif.
Baleg DPR RI berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, seperti organisasi pekerja, perwakilan pemberi kerja, akademisi, dan praktisi hukum. Ledia berharap, pendekatan ini akan menghasilkan regulasi yang seimbang dan dapat diterima oleh semua pihak. Politisi Fraksi PKS ini menegaskan kembali, dasar utama RUU ini adalah memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan kesempatan bagi PRT untuk berkembang menjadi lebih baik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal