Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Jumat, 19 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta optimistis dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada akhir September 2025.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pimpinan, anggota Pansus, dan pihak eksekutif, agar memiliki persepsi yang sama terhadap Raperda ini.

Farah menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menutup celah bagi perusahaan rokok dalam beriklan di kawasan tanpa rokok, terutama untuk melindungi anak-anak.

“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegas Farah.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor. Individu yang merokok di kawasan terlarang akan dikenakan denda Rp250.000 dan dapat meningkat menjadi Rp10 juta jika melakukan pelanggaran serupa sebanyak tujuh kali. Sedangkan, perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi, menambahkan bahwa Raperda ini juga mengatur pencabutan izin bagi perusahaan iklan yang mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok. Dia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan hingga malam hari jika diperlukan.

Senada dengan itu, Ali Lubis, anggota Pansus KTR, menekankan bahwa tujuan utama dari aturan ini bukanlah untuk menghukum atau mendenda, melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Ia juga menambahkan bahwa Pansus akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait rencana sanksi sosial bagi pelanggar.

Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur kewajiban penyediaan area merokok dan sosialisasi masif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Meskipun begitu, keputusan akhir tetap harus menunggu finalisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan