Rampas Handphone Wartawan saat Meliput Ferdy Sambo, Oknum Polisi Diturunkan Jabatan
Rabu, 14 September 2022 -
MerahPutih.com - Anggota polisi yang diproses hukum akibat kelalaian dalam penanganan perkara Irjen Ferdy Sambo kembali bertambah.
Kali ini, giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Demosi adalah sanksi berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Ikut Ditangkap
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu (14/9).
Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Baca Juga:
Aksi Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Rusak Citra Institusi
Sebagai informasi, sembilan polisi termasuk Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik dan sudah diberikan sanksi.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Selain Ferdy Sambo, beberapa di antara mereka yang menerima sanksi yang telah diberikan, tetapi ada pula yang menyatakan banding.
Mereka ada Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. (Knu)
Baca Juga:
Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun