Aksi Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Rusak Citra Institusi


Aparat kepolisian berjaga di kediaman Ferdy Sambo jelang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik tersebut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Hasilnya, Sadam dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Bharada Sadam melakukan pelanggaran kode etik. Yakni berupa tidak menjaga citra kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Baca Juga:
Brigpol Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Hal itu dalam bentuk melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Menghapus foto atau video yang ada di HP milik dua orang wartawan yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS (Ferdy Sambo) pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS," kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (13/9).
Bharada Sadam masuk ke daftar 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap beberapa anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (Knu)
Baca Juga:
Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
