Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J
Bharada E (kiri) berjalan memasuki Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
MerahPutih.com - Tersangka Bharada E kembali mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E mengakui dirinya menjadi orang pertama yang menembak Brigadir J. Setelah itu, lanjut Bharada E, Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.
Baca Juga
AKBP Pujiyarto Dituduh Tak Prafesional dalam Kasus Ferdy Sambo
Pernyataan itu disampaikan Bharada E dalam pemeriksaan kejujuran memakai alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9).
Baca Juga
Kejagung Sebut Berkas Perkara Istri Sambo Tak Kunjung Lengkap
Ronny mengungkapkan, salah satu poin yang ditanyakan yakni siapa yang menembak Brigadir J dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Klien saya menjawab ‘Saya pertama dan FS yang menembak terakhir’,” ungkap Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Menurut Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
“Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ucap Andi. (Knu)
Baca Juga
Polisi Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta