Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 September 2022
Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen. Pol. Ferdy Sambo.

Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin, mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

Baca Juga:

43 Jaksa Siap Berkolaborasi Menghukum Ferdy Sambo CS

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Baca Juga:

Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)

Baca Juga:

AKBP Pujiyarto Dituduh Tak Prafesional dalam Kasus Ferdy Sambo

#Mabes Polri #Kadiv Humas Polri #Sidang Etik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Johnny Edison Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat dan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Bagikan