Rampas Handphone Wartawan saat Meliput Ferdy Sambo, Oknum Polisi Diturunkan Jabatan


Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Anggota polisi yang diproses hukum akibat kelalaian dalam penanganan perkara Irjen Ferdy Sambo kembali bertambah.
Kali ini, giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.
Demosi adalah sanksi berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Ikut Ditangkap
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Jubir Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu (14/9).
Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Baca Juga:
Aksi Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Rusak Citra Institusi
Sebagai informasi, sembilan polisi termasuk Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik dan sudah diberikan sanksi.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Selain Ferdy Sambo, beberapa di antara mereka yang menerima sanksi yang telah diberikan, tetapi ada pula yang menyatakan banding.
Mereka ada Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. (Knu)
Baca Juga:
Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
