Rachmat Gobel Sebut Permendag No 87 Tahun 2015 Blunder

Sabtu, 14 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih BisnisMantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Menurutnya, aturan yang merupakan bagian dari deregulasi itu dianggap blunder, awalnya ingin mempermudah perizinan dan investasi dunia usaha namun mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

"Karena pada umumnya kekhawatiran memang terjadi pada produsen dalam negeri, khususnya di sektor Industri. Mereka melihat aturan ini lebih memberikan kemudahan bagi importir," tutur Rachmat, di Jakarta, Sabtu (14/11).

"Importir umum ini sekarang ada, besok tidak ada, besok lagi ada. Kalau ada apa-apa terhadap barang yang diimpor ada masalah di pasar yang jadi tanggung jawab itu siapa? Kan mestinya importir itu sendiri yang tanggungjawab. Tapi kalau sekarang ada besok gaada itu gimana? Siapa yang mau tanggungjawab. Ditambahlagi importir kita juga demikian yang kadang-kadang alamatnya tidak jelaskan," lanjut Rachmat.

Di dalam Permendag Nomor 70 tahun 2015 API Produsen (API-P), hanya bisa mengimpor barang untuk pendukung industrinya, dan dilarang mengimpor barang jadi.

"Nah justru ini mengkhawatirkan pengusaha-pengusaha itu sendiri. Para industri dalam negeri itu mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen. Sedangkan importir karena diberikan kelonggaran seperti itu, artinya tidak ada kewajiban bagi importir untuk melindungi konsumen. Yang akhirnta melemahkan industri-industri dalam negeri," jelasnya.

Untuk itu Bos Panasonic Gobel itu menyarankan, untuk tetap memberlakukan importir terdaftar dan tidak terdaftar. Supaya ada tanggungjawab perlindungan konsumen dari si importir.

"Pertama harus tetap ada importir terdaftar. Supaya kita tahu siapa pelaku impornya. Dia hrs bertanggung jawab dan dia harus jadi anggota asosiasi. Sehingga asosiasi juga harus ikut bertanggungjawab," jelasnya.

Yang kedua Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib harus di dorong penguatan laboratorium dalam negeri.

"Perdagangan bebas juga bukan bebas-bebas juga mas. Semua negara tidak adsa yang bebas. Tetap mengendalikan terhadap barang-barang yang masuk," tandasnya. 

Seperti diketahui, Permendag No 87 tahun 2015 yang merupakan revisi dari beberapa Permendag sebelumnya akan berlaku efektif 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2018, setelah ditetapkan oleh Mendag Tom Lembong pada 15 Oktober 2015.

Permendag sebelumnya antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 36/2014. Permendag Nomor 83/2012 sudah pernah diubah melalui Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013.

Dalam Permendag tersebut, produk impor tertentu yang diatur mencakup tujuh produk, antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak. 

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 tahun 2015. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka
  2. Garap Ekspor Nontradisional, Kemendag akan Gandeng Kemenlu
  3. BPK Ungkap Keterlibatan Pihak Ketiga di Balik Kasus Petral
  4. Sudirman Said Beberkan Hasil Audit BPK terhadap Petral
  5. Setahun Jokowi-JK, Bubarkan Petral Hingga Beroperasinya TPPI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan