Putusan Sela PTUN Tunda Pengesahan Golkar Munas Ancol

Kamis, 02 April 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Politik - Perselisihan dualisme partai Golkar menemui babak baru pasca keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan pasca terbitnya putusan sela kepengurusan Golkar berada dalam posisi status quo. (Baca: Fraksi Golkar Masih Dijaga Polisi)

"Jadi kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau masih terdaftar di Kemenkumham," kata Idrus usai menghadiri persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4). (Baca: 3 Kutukan di Tubuh Golkar)

Selain itu Idrus menambahkan, dengan munculnya keputusan sela berarti tidak ada kevakuman dalam kepengurusan DPP Partai Golkar. Setelah keputusan sela terbit, pihaknya bersama dengan kubu Aburizal Bakrie akan segera melakukan konsolidasi untuk kembali menguatkan partai beringin.

"Segera, kami akan lakukan konsolidasi," tandas Idrus. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan