Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Putusan Pemecatan Yang Ditandatangani Firli Beredar, Jubir KPK Cek Keabsahan

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Mei 2021

MerahPutih.com - Surat keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beredar dipublik.

Surat tersebut, memerintahkan para pegawai yang diduga tidak lolos TWK segera menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya.

Baca Juga:

TKW KPK Dinilai Seksis Hingga Rasis, PBNU: Berpotensi Melanggar HAM

Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyayangkan beredarnya SK tersebut. Ali menyatakan pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat SK tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (9/5) malam.

Saat ini, kata Ali, KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat, agar bisa tepat waktu sesuai rencana.

Ali mengimbau masyarakat agar tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Dia meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi dari lembaga antirasuah.

"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," tegas dia.

Dugaan Surat Keputusan Pemecatan. (Foto:
Dugaan Surat Keputusan Pemecatan. (Foto:

Dalam SK itu terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat itu juga, termuat salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.

Sebelumnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. (Pon)

Baca Juga:

BKN Pastikan Tes Kebangsaan untuk Pegawai KPK Berbeda Dari Tes CPNS

Baca Artikel Asli