Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Jumat, 21 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - POLRI langsung bereaksi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025. Salah satu poin dalam putusan itu yakni larangan anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya menarik anggota yang akan menduduki jabatan aktif di luar institusi.
“Polri melakukan penarikan perwira tinggi (pati) Polri yang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025 ,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya. “Sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Brigjen Trunoyudo.
Baca juga:
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Trunoyudo menambahkan bahwa pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
“Ini merupakan komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.(knu)
Baca juga:
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM