Putusan MK Akan Jadi Rujukan PAN untuk Bersikap

Senin, 24 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan menjadi rujukan sikap politik PAN ke depannya.

"Dalam satu atau dua bulan ke depan PAN akan menggelar rapat kerja nasional dan akan mengumumkan sikap politiknya," katanya seperti dilansir Antara, Senin (24/6).

Ia mengatakan, pihaknya akan menghormati hasil dari putusan MK. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan kajian di internal dan akan membahas tahapan yang lebih formal yaitu rapat kerja nasional (rakernas).

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (MP/Mauritz)
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (MP/Mauritz)

Baca Juga: TKN Tanggapi Isu Bergabungnya PAN ke Koalisi Indonesia Kerja

Hal tersebut, kata dia, sama juga ketika akan menentukan sikap politik dalam memberikan mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada tahun lalu.

"Kami juga memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 02 juga melalui rakernas," katanya.

Saat ini, kata dia, PAN masih berada di barisan parpol koalisi Gerindra, PKS, Demokrat, dan Berkarya. Kontrak politik PAN berada di koalisi hingga Pemilu 2019 berakhir.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan mempercepat jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres 2019) yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). (*)

Baca Juga: PAN: Orang yang Mendesain Kerusuhan 21-22 Mei Harus Diungkap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan