Puskapol UI Rekomendasikan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Rabu, 05 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan agar pemilu tingkat nasional dan lokal dipisahkan. Rekomendasi itu muncul dengan melihat berbagai persoalan pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

Delia meyakini pemisahan pemilu dapat menjadi solusi alternatif atas masalah pemilu serentak.

"Hal ini membuat kami mempertimbangkan rekomendasi untuk solusi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Delia.

Ia merinci pemilu nasional terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI. Sedangkan pemilu lokal berkaitan dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

Delia meyakini pemisahan pemilu dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Ini juga untuk memperkuat sistem presidential kita di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap pemilu nasional bisa meningkatkan sistem presidensial secara lebih efektif. Sebab, menurutnya, penggabungan pemilu nasional dan lokal justru membuat situasi kian kompleks.

"Justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari pemilu serentak sebenarnya. Karena putusan MK nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Delia mempercayakan Komisi II DPR untuk mengkaji usulannya tersebut.

"Selebihnya dikembalikan kepada rekan-rekan di DPR RI untuk memutuskan karena bentuknya open legal policy," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan