Puskapol UI Rekomendasikan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan agar pemilu tingkat nasional dan lokal dipisahkan. Rekomendasi itu muncul dengan melihat berbagai persoalan pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Delia meyakini pemisahan pemilu dapat menjadi solusi alternatif atas masalah pemilu serentak.
"Hal ini membuat kami mempertimbangkan rekomendasi untuk solusi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Delia.
Ia merinci pemilu nasional terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI. Sedangkan pemilu lokal berkaitan dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Delia meyakini pemisahan pemilu dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.
"Ini juga untuk memperkuat sistem presidential kita di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap pemilu nasional bisa meningkatkan sistem presidensial secara lebih efektif. Sebab, menurutnya, penggabungan pemilu nasional dan lokal justru membuat situasi kian kompleks.
"Justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari pemilu serentak sebenarnya. Karena putusan MK nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Delia mempercayakan Komisi II DPR untuk mengkaji usulannya tersebut.
"Selebihnya dikembalikan kepada rekan-rekan di DPR RI untuk memutuskan karena bentuknya open legal policy," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi