Puskapol UI Rekomendasikan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah


TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan agar pemilu tingkat nasional dan lokal dipisahkan. Rekomendasi itu muncul dengan melihat berbagai persoalan pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Delia meyakini pemisahan pemilu dapat menjadi solusi alternatif atas masalah pemilu serentak.
"Hal ini membuat kami mempertimbangkan rekomendasi untuk solusi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Delia.
Ia merinci pemilu nasional terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI. Sedangkan pemilu lokal berkaitan dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Delia meyakini pemisahan pemilu dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.
"Ini juga untuk memperkuat sistem presidential kita di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap pemilu nasional bisa meningkatkan sistem presidensial secara lebih efektif. Sebab, menurutnya, penggabungan pemilu nasional dan lokal justru membuat situasi kian kompleks.
"Justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari pemilu serentak sebenarnya. Karena putusan MK nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Delia mempercayakan Komisi II DPR untuk mengkaji usulannya tersebut.
"Selebihnya dikembalikan kepada rekan-rekan di DPR RI untuk memutuskan karena bentuknya open legal policy," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Tanggul Beton Berdiri di Cilincing, DPR Ingatkan Adanya Potensi Nelayan Kecil Kesulitan Melaut

Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
