Puskapol UI Rekomendasikan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan agar pemilu tingkat nasional dan lokal dipisahkan. Rekomendasi itu muncul dengan melihat berbagai persoalan pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Delia meyakini pemisahan pemilu dapat menjadi solusi alternatif atas masalah pemilu serentak.
"Hal ini membuat kami mempertimbangkan rekomendasi untuk solusi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Delia.
Ia merinci pemilu nasional terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI. Sedangkan pemilu lokal berkaitan dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Delia meyakini pemisahan pemilu dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.
"Ini juga untuk memperkuat sistem presidential kita di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap pemilu nasional bisa meningkatkan sistem presidensial secara lebih efektif. Sebab, menurutnya, penggabungan pemilu nasional dan lokal justru membuat situasi kian kompleks.
"Justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari pemilu serentak sebenarnya. Karena putusan MK nomor 55 ini juga justru memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional dan ini adalah salah satu varian yang berada di dalam putusan MK tersebut," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Delia mempercayakan Komisi II DPR untuk mengkaji usulannya tersebut.
"Selebihnya dikembalikan kepada rekan-rekan di DPR RI untuk memutuskan karena bentuknya open legal policy," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan