Pusat Izinkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja, Ini Reaksi Anak Buah Anies

Rabu, 13 Mei 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat mengizinkan masyarakat kategori di bawah usia 45 tahun untuk kembali beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19 saat ini

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pihaknya tak mempersoalkan usia pekerja bila ingin kembali bekerja.

Baca Juga

Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

Hanya saja, kata Andri, perusahaan yang boleh beroperasi hanya yang dikecualikan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Urusan usia kerja, Pemkot DKI serahkan sepenuhnya kepada tempat usaha yang bersangkutan.

"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya ," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/5).

andri kadisnakertran dki
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. (MP/Asropih)

Andri menegaskan, untuk pelaku usaha yang tak dikecualikan atau tidak mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap tak beroperasi selama PSBB.

"Kalo masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," terang dia.

Kemudian, lanjut dia, bila pelaku usaha yang masuk dalam kategori yang dikecualikan harus tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

"Kalo masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol COVID-19," tutup anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Baca Juga:

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Justru Bertolak Belakang dengan PSBB

Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana memberikan kelonggaran kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di tengah pelaksanaan PSBB.

"Kita sadari betul bahwa dalam kelompok usai 45 ke bawah, adalah tenaga produktif," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming Selasa (12/5) kemarin.

doni gugus tugas covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (ANTARA/Benny Jahang)

Namun aturan itu diperbaiki oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Kata dia, warga di bawah usia 45 yang bisa bekerja, di bidang pekerjaan yang dibatasi pada 11 bidang usaha saja. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari. (Asp)

Baca Juga:

Gugus Tugas: Pekerja di Bawah Usia 45 Tahun Hanya Boleh Beraktivitas di 11 Bidang Usaha

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan