Puluhan Ditetapkan Tersangka Pembobolan ATM Bank DKI, Diantaranya Oknum Satpol PP
Selasa, 26 November 2019 -
MerahPutih.Com - Sebanyak 41 orang terkait kasus dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri Bank DKI sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11).
Baca Juga:
Kembalikan Kepercayaan Nasabah, DPRD Usul Pembentukan Pansus Bank DKI
Dari jumlah 41 orang ini, ada juga oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang dijadikan tersangka.

Tapi, tidak dirinci berapa jumlah oknum itu yang jadi tersangka. Polisi akan segera memeriksa sisanya yang belum diperiksa sebagai tersangka. Para tersangka dituduh melakukan pencurian uang.
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, MR, seorang anggota Satpol PP diduga melakukan tindakan pembobolan terhadap ATM Bersama.
Kejadian diawali saat MR menemukan celah, yaitu uang bisa ditarik, namun tidak mengurangi saldo rekeningnya di Bank DKI. Dia lalu menyebarkan hal itu kepada 11 rekan-rekannya.
Baca Juga:
Anies Minta Oknum Satpol PP Pembobol Bank DKI Rp32 Miliar Diproses Hukum
Saat ini, sejumlah 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan terhadap ATM Bersama, telah dibebastugaskan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pembebastugasan itu dilakukan selama kasus diselidiki Polda Metro Jaya.
"Seluruhnya sudah dibebastugaskan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.(Knu)
Baca Juga:
Dibobol Rp32 Miliar, Pimpinan DPRD Minta Bank DKI Dievaluasi