PUKAT UGM Sudah Ingatkan Pemerintah Program Kartu Prakerja Rawan Korupsi

Jumat, 19 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengaku sejak awal telah mengingatkan kepada pemerintah bahwa program Kartu Prakerja rawan korupsi.

"Sejak awal PUKAT sudah mengingatkan berkali-kali kepada pemerintah bahwa program Kartu Prakerja ini sangat rawan korupsi. Khususnya, dalam penetapan platform digital, yang delapan platform tersebut itu tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa," kata Zaenur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6).

Baca Juga

Jokowi Diminta Hapus Program Kartu Prakerja bagi Pekerja PHK

Zaenur mengatakan, penetapan delapan platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar hukum.

"Ya karena menurut saya dengan mekanisme apa pemilihan delapan platform digital ini? uang yang sangat besar, tapi platform digitalnya itu dipilih dengan tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

"Sehingga menurut saya ini sudah merupakan satu tindak pidana korupsi ya," kata Zaenur menambahkan.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti adanya potensi sarat kepentingan dalam pelatihan-pelatihan di platform digital mitra Kartu Prakerja. Seharusnya, pemilihan platform digital untuk mitra Kartu Prakerja dilakukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa agar jelas prosesnya.

"Selanjutnya yang jelas-jelas merupakan tipikor, menurut saya, yang diberikan pelatihan kepada para peserta itu bukanlah satu materi yang memang hanya tersedia melalui platform digital. Itu adalah materi yang bebas, banyak tersedia di internet," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut Zaenur, program Kartu Prakerja merupakan bentuk inefisiensi yang menjurus pada tindak pidana korupsi lantaran sejak awal tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan platform digital.

Peneliti korupsi dari PUKAT UGM
Peneliti korupsi dari PUKAT UGM (Foto: Humas UGM)

Zaenur meminta kepada pemerintah agar mengikuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal program Kartu Prakerja. Saat ini, lanjut dia, pemerintah dapat menghentikan sementara program tersebut sampai mendapat legalitas hukum yang kuat lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa.

"Kajian KPK menjadi pengingat kepada pemerintah. PUKAT meminta kepada pemerintah untuk menghentikan sementara program kartu prakerja ini, legalitas program kerja ini dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di dalam pemilihan platform digital dan mitranya," tandasnya.

Sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa metode pelaksanaan program pelatihan program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring tak efektif dan bahkan berpotensi merugikan negara.

"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kajian dan rekomendasi atas program Kartu Prakerja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Alex, metode pelatihan secara daring tidak efektif dan merugikan negara karena hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Selain itu, dari 1.895 pelatihan yang tayang dalam program Kartu Prakerja, hanya 24% atau sekitar 457 pelatihan yang memenuhi syarat sebagai materi pelatihan. Selanjutnya, dari 457 pelatihan itu, hanya 55% dari 457 pelatihan yang dapat diberikan secara daring.

"Sisanya harus dilakukan secara offline dan kombinasi," ujarnya.

Baca Juga

Pengamat Hukum: Banyak Pelanggaran Hukum di Program Kartu Prakerja

Dalam kajian ini, KPK juga menemukan lembaga pelatihan telah menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. “Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta,” ungkap Alex.

Atas temuan-temuan tersebut, lembaga antirasuah merekomendasikan agar pelaksanaan pelatihan metode daring dilakukan secara interaktif untuk menjamin peserta menyelesaikan seluruh paket pelatihan.

KPK juga meminta manajemen pelaksana memperbaiki sistem untuk menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 03 Tahun 2020. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan