PUKAT UGM Sudah Ingatkan Pemerintah Program Kartu Prakerja Rawan Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
PUKAT UGM Sudah Ingatkan Pemerintah Program Kartu Prakerja Rawan Korupsi

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman (tengah) memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Humas UGM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengaku sejak awal telah mengingatkan kepada pemerintah bahwa program Kartu Prakerja rawan korupsi.

"Sejak awal PUKAT sudah mengingatkan berkali-kali kepada pemerintah bahwa program Kartu Prakerja ini sangat rawan korupsi. Khususnya, dalam penetapan platform digital, yang delapan platform tersebut itu tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa," kata Zaenur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6).

Baca Juga

Jokowi Diminta Hapus Program Kartu Prakerja bagi Pekerja PHK

Zaenur mengatakan, penetapan delapan platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar hukum.

"Ya karena menurut saya dengan mekanisme apa pemilihan delapan platform digital ini? uang yang sangat besar, tapi platform digitalnya itu dipilih dengan tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

"Sehingga menurut saya ini sudah merupakan satu tindak pidana korupsi ya," kata Zaenur menambahkan.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti adanya potensi sarat kepentingan dalam pelatihan-pelatihan di platform digital mitra Kartu Prakerja. Seharusnya, pemilihan platform digital untuk mitra Kartu Prakerja dilakukan lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa agar jelas prosesnya.

"Selanjutnya yang jelas-jelas merupakan tipikor, menurut saya, yang diberikan pelatihan kepada para peserta itu bukanlah satu materi yang memang hanya tersedia melalui platform digital. Itu adalah materi yang bebas, banyak tersedia di internet," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut Zaenur, program Kartu Prakerja merupakan bentuk inefisiensi yang menjurus pada tindak pidana korupsi lantaran sejak awal tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan platform digital.

Peneliti korupsi dari PUKAT UGM
Peneliti korupsi dari PUKAT UGM (Foto: Humas UGM)

Zaenur meminta kepada pemerintah agar mengikuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal program Kartu Prakerja. Saat ini, lanjut dia, pemerintah dapat menghentikan sementara program tersebut sampai mendapat legalitas hukum yang kuat lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa.

"Kajian KPK menjadi pengingat kepada pemerintah. PUKAT meminta kepada pemerintah untuk menghentikan sementara program kartu prakerja ini, legalitas program kerja ini dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di dalam pemilihan platform digital dan mitranya," tandasnya.

Sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa metode pelaksanaan program pelatihan program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring tak efektif dan bahkan berpotensi merugikan negara.

"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kajian dan rekomendasi atas program Kartu Prakerja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut Alex, metode pelatihan secara daring tidak efektif dan merugikan negara karena hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Selain itu, dari 1.895 pelatihan yang tayang dalam program Kartu Prakerja, hanya 24% atau sekitar 457 pelatihan yang memenuhi syarat sebagai materi pelatihan. Selanjutnya, dari 457 pelatihan itu, hanya 55% dari 457 pelatihan yang dapat diberikan secara daring.

"Sisanya harus dilakukan secara offline dan kombinasi," ujarnya.

Baca Juga

Pengamat Hukum: Banyak Pelanggaran Hukum di Program Kartu Prakerja

Dalam kajian ini, KPK juga menemukan lembaga pelatihan telah menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. “Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta,” ungkap Alex.

Atas temuan-temuan tersebut, lembaga antirasuah merekomendasikan agar pelaksanaan pelatihan metode daring dilakukan secara interaktif untuk menjamin peserta menyelesaikan seluruh paket pelatihan.

KPK juga meminta manajemen pelaksana memperbaiki sistem untuk menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 03 Tahun 2020. (Pon)

#COVID-19 #Pukat UGM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Bagikan