PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik

Senin, 20 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN dalam putusannya memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron yang telah dijadwalkan pada Selasa (21/5) besok.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

Ghufron mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga:

Perseteruan Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Albertina Ho Masuk ke Bareskrim

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Belum diketahui majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Pada laman SIPP PTUN Jakarta tidak memuat informasi tersebut.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,".

Saat ini, Ghufron disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan