PTUN Batalkan SK Menkumham

Senin, 18 Mei 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.

"Pengadilan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Senin (18/5).

Putusan PTUN tersebut disambut para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) yang sudah memenuhi halaman depan PTUN. "ARB pasti menang," teriak mereka.

Keputusan lain PTUN ialah mengakui keputusan Golkar versi Munas Riau. Dengan demikian, Golkar akan tetap bisa mengikuti ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan persetujuan dari pengurus DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal. (mad)

Baca Juga:

Pengamat: Kalau Ical Menang, Cerita Golkar Kian Panjang

Politikus Golkar: Ada Kemungkinan Ical Gabung ke Pemerintah

Pangeran Cendana Ingin Golkar Kembali ke Poros Rakyat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan