PTUN Batalkan SK Menkumham
Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (31/3). (Foto: Antara/M Agung Radjasa)
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
"Pengadilan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Senin (18/5).
Putusan PTUN tersebut disambut para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) yang sudah memenuhi halaman depan PTUN. "ARB pasti menang," teriak mereka.
Keputusan lain PTUN ialah mengakui keputusan Golkar versi Munas Riau. Dengan demikian, Golkar akan tetap bisa mengikuti ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan persetujuan dari pengurus DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal. (mad)
Baca Juga:
Pengamat: Kalau Ical Menang, Cerita Golkar Kian Panjang
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART