PSI Tolak Wacana Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta

Senin, 09 Oktober 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua yang merupakan usulan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai besutan Kaesang Pangarep ini menilai aturan tersebut tidak akan efektif dan bukan kebijakan yang tepat.

Baca Juga

Pemprov DKI Sebut Butuh Kajian Mendalam Terapkan Ganjil Genap Bagi Motor

"Saya rasa belum saatnya, karena mestinya pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan kecepatan dan kenyamanan di transportasi umum," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, William A Sarana di Jakarta, Senin (9/10).

Selain itu, sambung William, masih banyak daerah atau wilayah baik di Jakarta atau daerah penyangga yang belum terjangkau oleh transportasi umum. Maka pemerintah harusnya melihat hal ini sebagai pekerjaan rumah agar transportasi umum di DKI dan sekitarnya semakin lebih baik.

Baca Juga

Alasan Pj Heru Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

"Pada hari ini masih banyak wilayah di Jakarta yang belum terjangkau transportasi umum khususnya pinggiran Jakarta. Pemprov mestinya fokus ke sini agar transportasi bisa menyasar pelosok dan untuk meningkatkan keinginan masyarakat beralih ke trasportasi umum," tegasnya.

"Disinsentif untuk transportasi pribadi khusus nya motor sebaiknya dilakukan terakhir ketika transportasi umum sudah terintegrasi dan hadir di pelosok-pelosok daerah.”tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Hal tersebut diminta Kapolri karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.

"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Sigit pada Rabu (27/9) lalu. (Asp)

Baca Juga

Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas hingga Tangerang Raya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan