Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Maret 2025
Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polri akan menerapkan aturan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2025 sebagai imbauan untuk mengatur waktu keberangkatan pemudik.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

“Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai,” ujar Agus, Senin (24/3).

Baca juga:

Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa

Sementara, selama periode mudik 2025, pengawasan serta penegakan aturan ganjil-genap akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis. Nantinya, Pelanggar tidak akan diputar balik, melainkan dialihkan ke jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil-genap.

“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, ‘kan, hanya pada jalan-jalan tertentu,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

Baca juga:

Libur Nyepi dan Cuti Lebaran 2025, Ganjil-genap Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April

Operasi Ketupat 2025 sendiri berlangsung dari 23 Maret hingga 8 April 2025, melibatkan 164.298 personel dari berbagai instansi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa 2.835 posko disiagakan untuk mengamankan 126.000 objek penting selama periode mudik.

Polri juga menyediakan layanan hotline 110 untuk membantu pemudik yang membutuhkan bantuan.

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Mudik #Arus Mudik #Info Mudik #Mudik Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Bagikan