Alasan Pj Heru Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Agustus 2023
Alasan Pj Heru Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan peraturan ganjil genap di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (24/4/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan tidak akan menerapkan ganjil genap selama 24 jam untuk mengatasi polusi udara di Jakarta

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," kata Heru di Jakarta, Minggu (27/8).

Baca Juga

Usulan Ganjil Genap 24 Jam Dinilai Layak Diuji Coba

Menurut Heru, usulan ganjil genap selama 24 jam hal yang bagus tapi perlu pengkajian dengan pertimbangan matang agar bisa lebih berdampak kepada masyarakat.

"Itu perlu kajian," tegasnya.

Ia berpandangan, penerapan ganjil genap menjadi 24 jam maka ke depannya aktivitas masyarakat akan sulit seperti para orangtua akan susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

"Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah. ya sudah, kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan," tutupnya.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Kaji Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda meminta Pj Heru untuk membuat kebijakan yang berani dalam menangani buruknya polusi udara Ibu Kota. Salah satunya dengan menambah waktu pelaksanaan sistem ganjil genap selam sehari penuh.

"(Untuk) mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis (24/8).

Sebab menurutnya, kebijakan ganjil genap saat ini belum mampu mengurangi polutan di Jakarta dari pembuangan gas emisi kendaraan bermotor. Karena, aturan ini sifatnya sementara membatasi kendaraan di waktu-waktu jam sibuk.

"Jadi betul betul bukan aktivitasnya saja yang lagi ganjil genap dilakukan setelah jam kerja 10 pagi," ujarnya. (Asp).

Baca Juga

Pj Heru Bakal Kaji Usulan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam

#Ganjil Genap #Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan