Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PSI Minta Anies Tak Rapel Bantuan Warga Jakarta

Zulfikar Sy - Senin, 20 September 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) secara tiga bulan sekaligus, pada bulan Juli, Agustus dan September baru dapat dilakukan pada akhir September 2021.

Sebelumnya, pencairan rapel tiga bulanan juga terjadi pada tahun 2019-2020. Terakhir dana bantuan bulan April, Mei dan Juni 2021 baru dibayarkan sekaligus tiga bulan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2021.

Fraksi PSI DPRD DKI menolak keras perubahan sistem pencairan dari setiap bulan menjadi rapel tiga bulanan karena jelas membebani para penerima bantuan yang memiliki kebutuhan harus dibayarkan tiap bulan.

Baca Juga:

KPK Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Besok

“Pada reses kemarin kami juga mendengar langsung keluhan warga terkait sistem rapel ini. Mereka minta pencairan dilakukan per bulan karena banyaknya tagihan yang harus dilunasi di akhir bulan," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad.

Perubahan sistem rapel tiga bulan ini juga melanggar sejumlah aturan yang disusun Pemprov DKI Jakarta seperti Pergub No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas pasal 13 yang menyebutkan pencairan ke rekening penerima bantuan dilakukan per bulan.

Gubernur DKI Anies Baswedan saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di Silang Monas, Senin (28/10). (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Anies Baswedan saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di Silang Monas, Senin (28/10). (Foto: MP/Asropih)

Selain itu, pada Pergub No 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak pasal 9 tertulis pemindahbukuan/transfer ke rekening orang tua atau wali anak dilakukan setiap bulan.

"Di peraturan tertulis pencairan dilakukan per bulan, ini memperlihatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan peraturan yang telah mereka susun sendiri," paparnya.

Baca Juga:

PSI Tagih Keseriusan Anies Jalankan Gugatan Terkait Polusi Udara

Untuk itu Fraksi PSI meminta Gubernur Anies untuk segera melakukan evaluasi terkait sistem pencairan dana dan segera mencairkan dana bantuan yang sudah dinantikan para penerima dana bantuan.

"Kembalikan ke sistem bulanan seperti yang tertera pada aturan. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani hanya karena Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki komitmen untuk menjalankan aturan yang mereka buat sendiri,” pungkas Idris. (Asp)

Baca Juga:

Diputus Bersalah Soal Kualitas Udara, Anies Minta Warga Naik Kendaraan Umum

Baca Artikel Asli