PSI Tagih Keseriusan Anies Jalankan Gugatan Terkait Polusi Udara
                Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara dan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pejabat negara termasuk Gubernur DKI Jakarta yang dinilai bersalah atas polusi udara di Ibu kota.
Atas putusan itu, PSI DPRD DKI menagih keseriusan Gubernur Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan tersebut.
“Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali,” ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, Senin (20/9).
Baca Juga:
Anies Klaim Telah Perbaiki Kualitas Udara Jakarta Sebelum Putusan PN Jakpus
Secara konstitusi, Pemprov DKI telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi namun aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat.
"Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan,” katanya.
Apabila Gubernur Anies serius menjalankan vonis gugatan polusi udara, seharusnya langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut juga tertuang dalam Ingub No. 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara sesuai dengan ingub tersebut,” papar Eneng.
Baca Juga:
Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus
Apalagi tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee jika polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun.
"Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah,” pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan tak Ada Pergantian Nama Tanggul Baswedan menjadi Pramono
                      Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui RDF Rorotan masih Bermasalah Pengangkutan dan Bau Sampah, Wajar Warga Protes
                      Gubernur Pramono Perintahkan Dishub DKI Selesaikan Masalah Penghentian Layanan Mikrotrans JAK41
                      Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
                      Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
                      Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
                      Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
                      Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
                      Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter