Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 September 2021
Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), terkait polusi udara.

"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di akun medis sosial Twitter-nya, Kamis (16/9).

Anies mengatakan, pihaknya akan siap menjalankan apa yang diputuskan PN Jakpus. Sikap legowo itu bertujuan untuk kepentingan bersama dalam menikmati udara bersih.

Baca Juga:

Selama 2020, Polusi Udara Kota Bekasi Lampaui Jakarta

"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," paparnya.

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)

Dalam gugatan ini, mereka yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Lalu, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta Gubernur Banten.

Dalam gugatannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Para tergugat dinyatakan melanggar pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:

Jakarta Terancam Tenggelam, PSI Minta Anies Hentikan Segera Eksploitasi Air Tanah

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ucap Saifuddin saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9). (Asp)

Baca Juga:

Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata

#Polusi Udara #Anies Baswedan #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - 2 jam, 54 menit lalu
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Kualitas Udara Jakarta 26 September 2026: Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Jakarta masuk 10 besar sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Hal itu diketahui dari IQAir pada Sabtu (26/9) pagi.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Kualitas Udara Jakarta 26 September 2026: Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Bagikan