Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 September 2021
Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), terkait polusi udara.

"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di akun medis sosial Twitter-nya, Kamis (16/9).

Anies mengatakan, pihaknya akan siap menjalankan apa yang diputuskan PN Jakpus. Sikap legowo itu bertujuan untuk kepentingan bersama dalam menikmati udara bersih.

Baca Juga:

Selama 2020, Polusi Udara Kota Bekasi Lampaui Jakarta

"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," paparnya.

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)

Dalam gugatan ini, mereka yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Lalu, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta Gubernur Banten.

Dalam gugatannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Para tergugat dinyatakan melanggar pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:

Jakarta Terancam Tenggelam, PSI Minta Anies Hentikan Segera Eksploitasi Air Tanah

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ucap Saifuddin saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9). (Asp)

Baca Juga:

Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata

#Polusi Udara #Anies Baswedan #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - 2 jam, 32 menit lalu
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Perbaikan itu hanya sebagai upaya penanganan jangka pendek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Indonesia
Pemprov DKI bakal Lakukan Modifikasi Cuaca 25 Hari Mendatang, Tegaskan Dananya masih Ada
Pramono memastikan Pemprov DKI masih memiliki anggaran untuk mofidikasi cuaca dengan biaya mencapai Rp 200 juta sekali pelaksanaan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI bakal Lakukan Modifikasi Cuaca 25 Hari Mendatang, Tegaskan Dananya masih Ada
Indonesia
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Banyak program yang terkesan hanya menghibur warga DKI Jakarta
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Indonesia
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob 8 Hari Mendatang
Ada fenomena pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob 8 Hari Mendatang
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan tak Ada Pergantian Nama Tanggul Baswedan menjadi Pramono
Pramono mengatakan ia akan meninjau Tanggul Jatipadang alias Tanggul Baswedan pada Selasa (4/11).
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan tak Ada Pergantian Nama Tanggul Baswedan menjadi Pramono
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui RDF Rorotan masih Bermasalah Pengangkutan dan Bau Sampah, Wajar Warga Protes
Sebagian sampah yang belum sempat diolah memang menimbulkan bau di area RDF.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui RDF Rorotan masih Bermasalah Pengangkutan dan Bau Sampah, Wajar Warga Protes
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub DKI Selesaikan Masalah Penghentian Layanan Mikrotrans JAK41
Penghentian operasi layanan Mikrotrans itu disebabkan para sopir angkot keberatan dengan keberadaan armada Mikrotrans yang berpengaruh pada pendapatan mereka.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub DKI Selesaikan Masalah Penghentian Layanan Mikrotrans JAK41
Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Bagikan