Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat wisata melaksanakan uji coba pembukaan dalam pemberlakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sejauh ini ada tiga tempat wisata yang kembali beroperasi. Yakni, TMII, Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam pembukaan tersebut, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap menuju lokasi wisata tersebut guna membatasi mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Motif Anies Angkat Sesama Bekas Menteri Jokowi Jadi Komut Ancol
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Anies.

Lebih lanjut, bagi pengelola wisata yang beroperasi wajib mengikuti protokol kesehatan (prokea) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk masuk ke lokasi wisata, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga:
Thomas Lembong Jadi Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol
Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
