Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PSBB Bodebek Akan Diselaraskan dengan DKI Jakarta

Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juni 2020

Merahputih.com - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, kawasan Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) akan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sepanjang Juni.

"Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6).

Baca Juga

Pemkot Bekasi Siapkan Jalankan PSBB

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta.

"Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi," ucapnya.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain itu, Eni menjelaskan, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur.

Baca Juga:

Anies Usahakan Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

"Pada saat AKB belum mendapat persetujuan dari Kemenkes. kota/kabupaten masih harus melaksanakan PSBB secara proporsional," katanya.

"Kami juga meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan," imbuhnya. (Mauritz)

Baca Artikel Asli