Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas

Selasa, 11 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menahan anggota polisi berinisial Brigadir AK karena diduga terlibat aksi penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas.

"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Semarang, Selasa (11/3).

Menurut Artanto, AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA itu polisi. Brigadir KA, lanjut dia, telah ditahan Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:

Pelaku Diduga Anggota Brimob, Polda Sulut Ambil Alih Kasus Penembakan Warga Tambang Emas Ratatotok

Kombes Artanto menambahkan kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA. Namun, dia belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang hasil ekshumasi tersebut.

"Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.

Untuk diketahui, tragdedi peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025.

Baca juga:

Legislator PDIP tidak Puas Hukuman Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak Hanya Dipecat dari Polri

Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan