Presiden Jokowi Minta Revisi UU Terorisme Dipercepat
Kamis, 01 Juni 2017 -
Presiden Joko Widodo mendesak agar pembahasan revisi UU Terorisme di DPR dipercepat guna mencegah tindakan-tindakan terorisme di Indonesia pasca-ledakan bom Kampung Melayu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung jika dalam revisi UU Teroris memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk dapat menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan tindakan terorisme.
"Kompolnas memandang perlunya dibuat UU Tugas Perbantuan TNI kepada Polri sebagai pelaksanaan mandat reformasi TNI dan Polri, dalam rangka menyempurnakan dan mengembalikan kepada hakikatnya pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto dalam keterangan tertulis kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (31/5).
Kompolnas menilai, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok operasi militer selain perang mengatasi aksi terorisme. Akan tetapi, tugas tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Berdasarkan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 hal dimaksud diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan kebijakan dan keputusan politik semata," kata Bekto. (Ayp)
Baca berita terkait UU Teroris lainnya di: Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris