Presiden Jokowi Minta Revisi UU Terorisme Dipercepat


Ilustrasi. (Pixabay)
Presiden Joko Widodo mendesak agar pembahasan revisi UU Terorisme di DPR dipercepat guna mencegah tindakan-tindakan terorisme di Indonesia pasca-ledakan bom Kampung Melayu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung jika dalam revisi UU Teroris memuat pasal-pasal yang memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum untuk dapat menindak orang atau kelompok yang diduga akan melakukan tindakan terorisme.
"Kompolnas memandang perlunya dibuat UU Tugas Perbantuan TNI kepada Polri sebagai pelaksanaan mandat reformasi TNI dan Polri, dalam rangka menyempurnakan dan mengembalikan kepada hakikatnya pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto dalam keterangan tertulis kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (31/5).
Kompolnas menilai, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok operasi militer selain perang mengatasi aksi terorisme. Akan tetapi, tugas tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Berdasarkan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 hal dimaksud diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan kebijakan dan keputusan politik semata," kata Bekto. (Ayp)
Baca berita terkait UU Teroris lainnya di: Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris
Bagikan
Berita Terkait
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini

Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini

Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Sempat Terdeteksi, Handphone Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Belum Ditemukan, Kompolnas: Penting untuk Ungkap Peristiwa

Kompolnas Bongkar Kesesuaian Isi Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi saat Detik-detik Kematian Diplomat Kemlu
