Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Jumat, 04 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Jokowi terus mendapatkan desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK agar UU KPK yang disahkan DPR tidak dipakai.

Namun, intervensi tersebut membuat Jokowi terancam dimakzulkan. Benarkah demikian. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim memberikan penjelasan terkait hal itu.

Baca Juga

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional

Hifdzil menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK tidak berpotensi menimbulkan pemakzulan terhadap Presiden.

"Saya belum menemukan pada bagian mana di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya jika menerbitkan perpu," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/10)

Direktur HICON Law & Policy Strategies itu mengatakan bahwa pengaturan soal pemberhentian Presiden pada masa jabatannya diatur jelas dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Dalam pasal tersebut, diatur alasan pemberhentian Presiden pada masa jabatannya, yakni berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Dari alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun yang menyatakan menerbitkan perpu, Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya," ucapnya dilansir Antara

Baca Juga

Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment

Mengenai potensi penerbitan Perppu KPK dianggap sebagai perbuatan tercela, Hifdzil menilai penerbitan perpu bukanlah kategori perbuatan tercela.

"Kategori perbuatan tercela tidak demikian. Lagi pula, pembuatan perpu itu adalah kewenangan Presiden," pungkasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan