Prediksi Nasib Koalisi Indonesia Adil Makmur Jika Prabowo-Sandi Kalah di MK

Senin, 24 Juni 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyebut nasib Koalisi Indonesia Adil Makmur bakal tidak menentu pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut dia, koalisi yang mengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu bisa bertahan, namun juga bisa bubar setelah hakim MK memutus perkara tersebut.

Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Foto: ANTARA/Dyah Dwi A
Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Foto: ANTARA/Dyah Dwi A

"Di politik itu sangat pragmatis. Jadi, bisa buyar, bisa juga enggak," kata Ubed kepada MerahPutih.com, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (23/6).

BACA JUGA: Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Ubed menjelaskan, dari segi sejarah hanya Gerindra dengan PKS yang setia berkoalisi di kancah politik nasional. Dua partai lain yakni Demokrat dan PAN, tidak mempunyai sejarah kuat berkoalisi dengan Gerindra serta PKS.

"Paling kalau dari segi sejarah, faktanya paling bisa bertahan, ya, Gerindra dan PKS. Jadi, yang lain mungkin bisa keluar. Itu kan ditunggu 01," jelas dia.

Nantinya, kata Ubed, persoalan Demokrat dan PAN pergi dari Koalisi Indonesia Adil Makmur ini, sangat bergantung tawaran koalisi partai pendukung capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

Prabowo-Sandiaga
Prabowo-Sandiaga Uno. Foto: Net

"Kalau yang keluar enggak kebagian kursi, itu tidak akan keluar (dari Koalisi Indonesia Adil Makmur). Jadi, politik itu transaksional dan pragmatis. Itu belum ideal, ya. Masih pragmatis dan transaksional," pungkasnya.

BACA JUGA: Di Depan Hakim Konstitusi, Yusril Jelaskan Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'

Dalam beberapa hari terakhir MK telah menggelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat ini hakim konstitusi tengah melakukan pembahasan internal sebelum nantinya mengeluarkan putusan. Hasil putusan itu paling lambat disampaikan pada 28 Juni 2019. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan