Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo
Saksi-saksi kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memidanakan beberapa saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilpres 2019. Salah satunya, Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersilakan Yusril membawa kasus amplop di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ke jalur pidana.
"Oh silakan. Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar
Menurut Nasrullah niatan Yusril untuk memidanakan Beti adalah bentuk nyata dari ketakutan para saksi kubu Prabowo-Sandi yang hendak bersaksi di MK selama ini.
"Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kita minta perlidungan," ujar Nasrullah.
Nasrullah mengingatkan terdapat aturan di KUHAP yang menyebut kesaksian palsu hanya bisa dipidanakan usai majelis hakim menetapkan bahwa saksi berbohong.
"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu?." ucap Nasrullah.
Majelis hakim MK, kata Nasrullah, sampai saat ini belum menetapkan Beti memberikan kesaksian palsu.
"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ungkap dia.
Nasrullah mengakui tim hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti ke panitera MK. Namun pihak paslon 02 melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop itu.
BACA JUGA: Andi Arief: Saksi Kubu 02 dan KPU Wong Edan!
"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan