Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Saksi-saksi kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memidanakan beberapa saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilpres 2019. Salah satunya, Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersilakan Yusril membawa kasus amplop di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ke jalur pidana.

anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah

"Oh silakan. Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Menurut Nasrullah niatan Yusril untuk memidanakan Beti adalah bentuk nyata dari ketakutan para saksi kubu Prabowo-Sandi yang hendak bersaksi di MK selama ini.

"Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kita minta perlidungan," ujar Nasrullah.

Nasrullah mengingatkan terdapat aturan di KUHAP yang menyebut kesaksian palsu hanya bisa dipidanakan usai majelis hakim menetapkan bahwa saksi berbohong.

"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu?." ucap Nasrullah.

Majelis hakim MK, kata Nasrullah, sampai saat ini belum menetapkan Beti memberikan kesaksian palsu.

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ungkap dia.

Beti Kristiana, saksi paslon 02 di MK
Beti Kristiana, saksi paslon 02 di MK

Nasrullah mengakui tim hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti ke panitera MK. Namun pihak paslon 02 melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop itu.

BACA JUGA: Andi Arief: Saksi Kubu 02 dan KPU Wong Edan!

"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Bagikan