Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Saksi-saksi kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memidanakan beberapa saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilpres 2019. Salah satunya, Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersilakan Yusril membawa kasus amplop di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ke jalur pidana.

anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah

"Oh silakan. Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar

Menurut Nasrullah niatan Yusril untuk memidanakan Beti adalah bentuk nyata dari ketakutan para saksi kubu Prabowo-Sandi yang hendak bersaksi di MK selama ini.

"Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kita minta perlidungan," ujar Nasrullah.

Nasrullah mengingatkan terdapat aturan di KUHAP yang menyebut kesaksian palsu hanya bisa dipidanakan usai majelis hakim menetapkan bahwa saksi berbohong.

"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu?." ucap Nasrullah.

Majelis hakim MK, kata Nasrullah, sampai saat ini belum menetapkan Beti memberikan kesaksian palsu.

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ungkap dia.

Beti Kristiana, saksi paslon 02 di MK
Beti Kristiana, saksi paslon 02 di MK

Nasrullah mengakui tim hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti ke panitera MK. Namun pihak paslon 02 melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop itu.

BACA JUGA: Andi Arief: Saksi Kubu 02 dan KPU Wong Edan!

"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan