Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo


Saksi-saksi kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memidanakan beberapa saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilpres 2019. Salah satunya, Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersilakan Yusril membawa kasus amplop di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut ke jalur pidana.

"Oh silakan. Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Namanya Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Begini Tanggapan Bupati Karanganyar
Menurut Nasrullah niatan Yusril untuk memidanakan Beti adalah bentuk nyata dari ketakutan para saksi kubu Prabowo-Sandi yang hendak bersaksi di MK selama ini.
"Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kita minta perlidungan," ujar Nasrullah.
Nasrullah mengingatkan terdapat aturan di KUHAP yang menyebut kesaksian palsu hanya bisa dipidanakan usai majelis hakim menetapkan bahwa saksi berbohong.
"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu?." ucap Nasrullah.
Majelis hakim MK, kata Nasrullah, sampai saat ini belum menetapkan Beti memberikan kesaksian palsu.
"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ungkap dia.

Nasrullah mengakui tim hukum Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti ke panitera MK. Namun pihak paslon 02 melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop itu.
BACA JUGA: Andi Arief: Saksi Kubu 02 dan KPU Wong Edan!
"Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua

Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
