Prasetyo Edi Harap MK Jadi Benteng Terakhir Demokrasi

Jumat, 19 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Politisi PDIP yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung penuh keputusan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyo mengatakan, amicus curiae yang diajukan Megawati ini, diharapkan MK bisa menjadi benteng terakhir tegaknya demokrasi Indonesia.

Baca juga:

Amicus Curiae Sengketa Pemilu Sudah Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

"Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Berharap MK tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi," tulis akun Instagram resmi Prasetyo Edi @prasetyoedimarsudi, Jumat (19/4).

Megawati dan PDIP tetap akan menghormati hasil keputusan MK dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4) pekan depan.

Baca juga:

Respons Otto Hasibuan, PDIP: Megawati Menuliskan Pikirannya untuk Selamatkan Konstitusi

"Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri maupun PDI Perjuangan, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara, pada 22 April 2024," tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiea ke MK.

Baca juga:

Bahlil Yakin Jokowi-Megawati 'Connect', Pertemuan Tinggal Tunggu Waktu

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam pengajuan amicus curie, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan