Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 12 September 2017

MerahPutih.com - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga pekan depan.

"Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera. Sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September 2017, sidang ditutup," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Dalam perkara ini, Setnov mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK.

Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK. Awalnya tim KPK meminta penundaan selama tiga minggu.

"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi," kata hakim Cepi.

Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.

"Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, tiga minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta tiga hari yang mulia terlalu lama tiga minggu, terima kasih," kata Ketut.

"Selain alasan terlalu lama apa lagi alasan yang anda sampaikan?" tanya Hakim kepada kuasa hukum Setnov.

"Selain untuk mempercepat pesidangan kami mohonkan jadwal ditetapkan karena terkait dengan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan," jawab Ketut.

"Setelah saya baca permohonan penundaan ini, barang kali tiga minggu terlalu lama tapi tiga hari juga terlalu singkat, jadi saya beri kesempataan kepada KPK untuk menunda persidangan pada sidang berikutnya. Kita coba agar semua persiapan terutama pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat waktu yang cukup karena berdasarkan hukum acara praperadilan cepat tujuh hari, jadi tidak mungkin perkaranya terlalu lama, karena panggilan kita kasih tenggang waktu seminggu jadi cukup ya ditunda ke Rabu tanggal 20 September," ungkap Cepi.

"Mungkin untuk memberikan kepastian jalannya hukum acara praperadilan kami juga inign dapat kepastian ketika hari Rabu nanti ternyata ada pemunduran kembali kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil yang mulia? Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," kata pengacara Setnov, Agus Triyanto.

"Jadi kami hakim praperadilan itu memberi kebijakan dalam praktik pada umumnya kalau sudah dipanggil selalu hadir jadi majelis tidak bisa memutuskan perkara yang belum terjadi, nanti saja kalau sudah terjadi akan dikabari bagaimana hukum acaranya," jawab Cepi.

Sidang pun hanya berjalan sekitar 15 menit.(*)

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli