Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 12 September 2017
Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan

Ketua DPR Setya Novanto (kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga pekan depan.

"Sidang berikutnya ditunda pada Rabu, 20 September 2017. Kalau bisa KPK supaya langsung menjawabnya agar bisa diselesaikan segera. Sidang permohonan praperadilan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dinyatakan diundur hingga 20 September 2017, sidang ditutup," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Dalam perkara ini, Setnov mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK.

Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK. Awalnya tim KPK meminta penundaan selama tiga minggu.

"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi," kata hakim Cepi.

Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.

"Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, tiga minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta tiga hari yang mulia terlalu lama tiga minggu, terima kasih," kata Ketut.

"Selain alasan terlalu lama apa lagi alasan yang anda sampaikan?" tanya Hakim kepada kuasa hukum Setnov.

"Selain untuk mempercepat pesidangan kami mohonkan jadwal ditetapkan karena terkait dengan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan," jawab Ketut.

"Setelah saya baca permohonan penundaan ini, barang kali tiga minggu terlalu lama tapi tiga hari juga terlalu singkat, jadi saya beri kesempataan kepada KPK untuk menunda persidangan pada sidang berikutnya. Kita coba agar semua persiapan terutama pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat waktu yang cukup karena berdasarkan hukum acara praperadilan cepat tujuh hari, jadi tidak mungkin perkaranya terlalu lama, karena panggilan kita kasih tenggang waktu seminggu jadi cukup ya ditunda ke Rabu tanggal 20 September," ungkap Cepi.

"Mungkin untuk memberikan kepastian jalannya hukum acara praperadilan kami juga inign dapat kepastian ketika hari Rabu nanti ternyata ada pemunduran kembali kami mohon diberikan kepastian hukum bagi kami dan klien kami, apa langkah yang diambil yang mulia? Kami mohon agar dapat dilakukan proses pemeriksaan," kata pengacara Setnov, Agus Triyanto.

"Jadi kami hakim praperadilan itu memberi kebijakan dalam praktik pada umumnya kalau sudah dipanggil selalu hadir jadi majelis tidak bisa memutuskan perkara yang belum terjadi, nanti saja kalau sudah terjadi akan dikabari bagaimana hukum acaranya," jawab Cepi.

Sidang pun hanya berjalan sekitar 15 menit.(*)

Sumber: ANTARA

#Ketua DPR RI #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Indonesia
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dicokok di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Bagikan