Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praktisi Hukum Kritik Faktor Kedekatan Personal Penunjukkan Penasihat Ahli Kapolri

Wisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2020

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mempertanyakan komposisi tim Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Idham Azis karena kapasitas mereka dianggapnya belum cukup teruji. Bahkan, dia menuding ada unsur kedekatan personal dalam penunjukkan mereka

"Ada beberapa yang rekam jejak, kapasitas dan ketokohannya belum teruji bahkan tidak dikenal oleh publik. Publik lantas mempertanyakan apa kriteria pengangkatan beberapa nama dalam jajaran Penasehat Ahli Kapolri kali ini, karena ada yang sering bersikap berseberangan dengan Pemerintah tetapi diangkat sebagai Penasehat Ahli," kata Petrus, kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (29/1).

Baca Juga:

Temukan Ada Orang Parpol, IPW Desak Kapolri Rombak Tim Penasihat Ahli

Menurut Petrus, pengangkatan beberapa Penasihat Ahli Kapolri kali ini khususnya pada beberapa nama, tidak didasarkan kepada pertimbangan kepakaran, rekam jejak, ketokohan dan kapasitasnya.

"Tetapi lebih kepada soal kedekatan hubungan secara personal," kritik Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia itu.

Pertemuan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Senin (4/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Pertemuan Kapolri Jenderal Idham Azis dengan Agus Rahardjo saat masih menjabat sebagai Ketua KPK (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Petrus beranggapan berhentinya beberapa Penasehat Ahli Kapolri seperti Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi, Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruki, Effendi Gazali, Hermawan Kertajaya dan lainnya, sangat disayangkan karena mereka masih energik dan, pekerja keras.

"Sebenarnya masih sangat layak untuk dipertahankan karena selain sudah chemistry dalam satu kesatuan tim, juga di antara tim ahli sudah terjalin kohesivitas kelompok solid. Di samping rekam jejak dan kepakarannya sudah teruji dimana selama ini secara nyata mensuport Kapolri dalam tugas Kepolisian sehari-hari," papar Petrus.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : 117/Kep/I/2020, Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dari dan Pemberhentian Dalam Jabatan Penasehat Ahli Kapolri, tertanggal 21 Januari 2020.yang mengukuhkan, mengangkat dan memberhentikan beberapa tokoh sebagai Penasihat Ahli Kapolri. Dalam SK kapolri itu juga disebutkan, setiap penasihat ahli berhak mendapatkan honorarium senilai Rp11,8 juta per bulan. (Knu)

Baca Juga

Pemilihan Agus Rahardjo Jadi Penasihat Kapolri Demi Bersih-Bersih di Korps Bhayangkara?

Baca Artikel Asli