Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan

Jumat, 14 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru ASN ini sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung karena mengumpulkan iuran sukarela dari orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka, yang telah disetujui Komite Sekolah.

Menurut Kurniasih, keputusan Presiden ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara memiliki komitmen untuk melindungi guru dari perlakuan yang tidak adil.

“Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak, melainkan juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menilai bahwa tindakan kedua guru tersebut pada dasarnya merupakan upaya menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah masalah klasik kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas. Oleh karena itu, keputusan Presiden dapat menjadi titik balik untuk memperkuat perlindungan bagi pendidik di lapangan.

Baca juga:

Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri

"Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita, terutama soal kesejahteraan guru honorer yang belum tertangani tuntas,” kata Kurniasih.

Mendesak Regulasi Perlindungan Guru dan Kesejahteraan Honorer

Kurniasih menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai sumbangan pendidikan, peran Komite Sekolah, dan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah agar hal-hal tersebut tidak menimbulkan risiko hukum bagi guru. Ia berpandangan, guru harus mendapatkan perlindungan hukum penuh selama pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan tanpa niat memperkaya diri.

Ia berharap rehabilitasi yang diberikan kepada Abdul Muis dan Rasnal tidak hanya berhenti sebagai langkah simbolik, tetapi menjadi momentum penting untuk membenahi kesejahteraan dan kepastian karier bagi para pendidik, khususnya guru honorer.

Selain itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sekolah serta pemberian dukungan psikososial bagi keluarga kedua guru tersebut, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di daerah lain.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali status kedua guru ASN tersebut.

Baca juga:

Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi

Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” tegas Yusril.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan