PPP Dukung Kejagung Larang LGBT Daftar CPNS

Minggu, 24 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wasekjen Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendukung kebijakan Kejaksaan Agung yang akan melarang pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transseksual (LGBT) melamar sebagai calon pegawai negeri sipil.

"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," kata Baidowi di Jakarta, Minggu (24/11)

Baca Juga

Mau Jadi Anak Buah Anies? Pemprov DKI Buka 3.958 Lowongan CPNS

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Ahmad Baidowi. Foto: MP/Asropih
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Ahmad Baidowi. Foto: MP/Asropih

Menurut dia, sebagaimana dilansir Antara, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama.

Baca Juga

Demi Moral Bangsa, Legislator Tuntut Istimewakan CPNS Guru Agama

"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," tegasnya

Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019 dan pihaknya ingin peserta CPNS yang normal.

Baca Juga

Jangan Lewat, Daftar CPNS Kemenkeu Paling Lambat 29 November!

"Artinya kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang, ya begitulah," ucap Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan