PPKM Level 3, Aktivitas Ekonomi Surabaya Tetap Jalan
Rabu, 16 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Mulai hari ini, Selasa (15/2), Kota Surabaya berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, meski PPKM Level 3, aktivitas ekonomi tetap berjalan tetapi ada batasan-batasan.
"Ya sebenarnya PPKM Level 3 ini sebagaimana yang disampaikan, ini hanya membatasi, tapi ekonomi tetap jalan. Ya sudah, kita patuhi PPKM Level 3. Sebab melalui PPKM Level 3 yang tertera di Inmendagri tak ada pembatasan dan penutupan. Kegiatan yang kita lakukan tetap berjalan seperti biasanya, ya cuma memang ada pembatasan- pembatasan jumlah," tandas Eri Cahyadi, Selasa (15/2).
Baca Juga:
Belasan Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat
Ia menambahkan, untuk makan di tempat atau dine in masih bisa, tetapi tetap dibatasi hingga satu jam.
"Diusir (kalau sudah satu jam). Dine in tetap satu jam, dulu juga sama saat Level 1 tidak apa-apa boleh dine in, buka masker tapi satu jam ganti orang," tandas Eri.
Aktivitas ekonomi di Surabaya dipastikan tetap jalan kendati PPKM Level 3, sebab tidak semua kegiatan dibatasi.
"Catatan kita ini ternyata dengan PPKM Level 3 semua kegiatan ekonomi tetap berjalan semestinya. Dan ini saya bersyukur Alhamdulillah sehingga tetap bisa menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya, hanya pembatasan waktu seperti dine in satu jam saja," tambahnya.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Minta Warga Terpapar COVID-19 Isolasi di Hotel
Sementara untuk ruang hiburan umum (RHU) di Surabaya, masih bisa beroperasi dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
"RHU ya kalau dibuka mulai pukul 18.00 tutup 00.00. Masih sama aturan di Inmendagri yang buka pagi, tutup 21.00. Tetap jalan seperti biasanya dengan Level 1, 2, dan 3. Namun hanya jumlahnya (kapasitas) yang dibatasi," tegas Eri.
Untuk lalu lintas, Eri menegaskan tidak ada penyekatan jalan raya. Kendati nantinya tetap berlaku jam malam saat pukul 00.00.
"Jam malam hingga pukul 00.00, jadi tidak ada penutupan jalan. Kami sudah koordinasikan dengan Polrestabes sebab yang menyampaikan perlunya penutupan antarwilayah itu pihak kepolisian, nah kalau kita ini hanya menjalankan apa yang diatur dalam Inmendagri saja," pungkas Eri. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Hapuskan Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran