Belasan Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Belasan Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 anggota Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2). (Foto: MP/Don)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemecatan anggota Polri kali ini merupakan catatan sejarah terbanyak di jajaran Polda Jawa Timur.

Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2).

Pemecatan 12 anggota tersebut karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri. Saat upacara tersebut, mereka tidak dihadirkan sebab masih menjalani hukuman di Lapas dan tahanan.

Baca Juga:

Satu Warga Tewas Saat Demo Tolak Tambang di Sulteng, Mabes Polri Turun Tangan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Achmad Yusep Gunawan menyampaikan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya ini sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembelajaran kepada anggota Polri lain agar menjalankan tugas dengan baik.

"Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini untuk menindaklanjuti perintah pimpinan kepada anggota yang telah melanggar kode etik, sehingga harus dilakukan tindakan keras terukur sesuai Perwabku," tandas Yusep.

Ia menambahkan, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, tidak ada toleransi demi nama baik dan citra Polri selaku penegak hukum dan kamtibmas.

"Organisasi sangat tidak mentolelir kepada anggota yang melanggar. Kami memohon kepada semua pihak, agar Polri di jajaran Polrestabes Surabaya bisa bertugas dengan benar dan tidak membuat anggota kami melakukan penyimpangan," tegasnya.

Baca Juga:

Tujuan Polri Siagakan Tiga Kapal Besar di Dekat Sirkuit Mandalika

Yusep mengimbau kepada 12 mantan anggotanya tersebut agar mempelajari dan memperbaiki kesalahan dan meminta masyarakat bisa menerima mereka dengan baik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menerimanya dengan baik, agar mereka ini tidak terjerumus dan bergabung kepada pihak yang tidak bertanggung jawab lagi," imbuh Yusep.

Berikut 12 anggota yang dipecat dari Polri diantaranya.

1. Aiptu Arief Indarto (BA Sumda Polrestabes Surabaya) mengedarkan Narkoba.

2. Bripka Dhonny Rahmawan (BA Sat Sabhara) melakukan penipuan investasi bodong.

3. Bripka Bharda Denny M (BA Sirppropam) Disersi 4 bulan.

4. Bripka Nugroho Riyanto (BA Polsek Benowo) Disersi 5 bulan.

5. Bripka Dhimas Agus Setiawan (BA Sat Tahti Polrestabes Surabaya) Disersi 3 bulan.

6. Brigadir I Gede Janwirawan (BA Polsek Benowo) Disersi 1 tahun 9 bulan.

7. Brigadir Angga Febrianto (BA Bagsumda Polrestabes Surabaya) mengkonsumsi Narkoba.

8. Briptu Bambang Hariyanto (BA Polsek Benowo) Disersi 5 bulan.

9. Briptu Indra Setyo Dermawan (BA Polsek Sukomanunggal) mengkonsumsi Narkoba.

10. Bripka Moch. Sobri (BA Polsek Wiyung) Mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari.

11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo (BA Polsek Sukomanunggal ) Disersi 9 Bulan.

12. Brigadir Andry Septy Nugraha (BA Polsek Bubutan) Disersi 2 tahun 5 bulan). (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Usai Kunjungi Desa Wadas, Komisi III Sampaikan Rekomendasi ke Polri

#Polrestabes Surabaya #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
TNI menegaskan siap dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi besar yang akan digelar di sejumlah titik pada Kamis (27/8) ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Bagikan