Belasan Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Belasan Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat Tidak Hormat

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 anggota Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2). (Foto: MP/Don)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemecatan anggota Polri kali ini merupakan catatan sejarah terbanyak di jajaran Polda Jawa Timur.

Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2).

Pemecatan 12 anggota tersebut karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri. Saat upacara tersebut, mereka tidak dihadirkan sebab masih menjalani hukuman di Lapas dan tahanan.

Baca Juga:

Satu Warga Tewas Saat Demo Tolak Tambang di Sulteng, Mabes Polri Turun Tangan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Achmad Yusep Gunawan menyampaikan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya ini sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembelajaran kepada anggota Polri lain agar menjalankan tugas dengan baik.

"Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini untuk menindaklanjuti perintah pimpinan kepada anggota yang telah melanggar kode etik, sehingga harus dilakukan tindakan keras terukur sesuai Perwabku," tandas Yusep.

Ia menambahkan, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, tidak ada toleransi demi nama baik dan citra Polri selaku penegak hukum dan kamtibmas.

"Organisasi sangat tidak mentolelir kepada anggota yang melanggar. Kami memohon kepada semua pihak, agar Polri di jajaran Polrestabes Surabaya bisa bertugas dengan benar dan tidak membuat anggota kami melakukan penyimpangan," tegasnya.

Baca Juga:

Tujuan Polri Siagakan Tiga Kapal Besar di Dekat Sirkuit Mandalika

Yusep mengimbau kepada 12 mantan anggotanya tersebut agar mempelajari dan memperbaiki kesalahan dan meminta masyarakat bisa menerima mereka dengan baik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menerimanya dengan baik, agar mereka ini tidak terjerumus dan bergabung kepada pihak yang tidak bertanggung jawab lagi," imbuh Yusep.

Berikut 12 anggota yang dipecat dari Polri diantaranya.

1. Aiptu Arief Indarto (BA Sumda Polrestabes Surabaya) mengedarkan Narkoba.

2. Bripka Dhonny Rahmawan (BA Sat Sabhara) melakukan penipuan investasi bodong.

3. Bripka Bharda Denny M (BA Sirppropam) Disersi 4 bulan.

4. Bripka Nugroho Riyanto (BA Polsek Benowo) Disersi 5 bulan.

5. Bripka Dhimas Agus Setiawan (BA Sat Tahti Polrestabes Surabaya) Disersi 3 bulan.

6. Brigadir I Gede Janwirawan (BA Polsek Benowo) Disersi 1 tahun 9 bulan.

7. Brigadir Angga Febrianto (BA Bagsumda Polrestabes Surabaya) mengkonsumsi Narkoba.

8. Briptu Bambang Hariyanto (BA Polsek Benowo) Disersi 5 bulan.

9. Briptu Indra Setyo Dermawan (BA Polsek Sukomanunggal) mengkonsumsi Narkoba.

10. Bripka Moch. Sobri (BA Polsek Wiyung) Mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari.

11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo (BA Polsek Sukomanunggal ) Disersi 9 Bulan.

12. Brigadir Andry Septy Nugraha (BA Polsek Bubutan) Disersi 2 tahun 5 bulan). (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Usai Kunjungi Desa Wadas, Komisi III Sampaikan Rekomendasi ke Polri

#Polrestabes Surabaya #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan