Polri Tetapkan Basuki Tjahaja Purnama Sebagai Tersangka
Rabu, 16 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Proses peradilan perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dinaikan status dari penyidikan menjadi penyelidikan.
Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Komjen. Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan dinaikannya status tersebut membuat terlapor yakni Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, Rabu (16/11).
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan. Meskipun tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan," ucap Ari.
Ari mengatakan pada tingkat penyelidikan, tim penyelidik sempat berbeda pendapat mengenai status hukum Ahok. Meski begitu dari 27 penyidik, yang mendominasi untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka lebih banyak.
"Mengingat terjadi perbedaan yang tajam ada atau tidaknya unsur niat, hal ini yang menyebabkan perbedaan pendapat pada tim penyidik yang berjumlah 27 orang yang dibawah pimpinan Brigjen Pol. Agus Adrianto," paparnya. (Yni)
BACA JUGA: