Polri Terima Memori Banding 4 Perwira yang Dipecat di Kasus Brigadir J

Rabu, 21 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Empat perwira Polri diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sel Penjara Ferdy Sambo Kosong saat Disidak Najwa Shihab

Atas putusan PTDH tersebut, keempat perwira polisi ini pun mengajukan banding. Pihak Polri pun mengakui telah menerima memori banding mereka.

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dedi mengungkapkan, memori banding keempat perwira tersebut telah diterima pada Selasa (20/9) kemarin.

Baca Juga:

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Diberitakan sebelumnya, sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Dedi. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan